ASTAGAKH...!





TANGGAL 26 DESEMBER 2006, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. GeloraMandiri Membangun (perusahaan lokal yang bekerja untuk Group PT. Korindo sebagai mitra pelaksana teknis dalam mengeksploitasi kayu). Dan setelah melalui tahapan mekanisme
perizinan berupa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari 
 Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan dan Izin Pelepasan sebagian Kawasan  
hingga perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu  dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara,
Pemda Halsel akhirnya mengeluarkan Keputusan Persetujuan Pemberian Arahan Lokasi 
untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. Korindo di Kecamatan Gane Barat, Gane Timur,
dan Kepulauan Goronga dengan konsesi seluas 11.009 Ha.
Dimana kawasan hutan “sebelas ribu hektar” tersebut termasuk
di dalamnya lahan produktif (Kobong) warga desa.
Saat ini, Izin Pelepasan Kawasan (IPK) dari Kementerian Kehutanan yang
diklaim sudah dikantongi oleh PT. Korindo dijadikan sebagai dasar
 Restu para elit birokrat inilah merupakan pintu masuk koorporasi perkebunan sawit tersebut.
 Dimana sepak terjangnya semenjak dari fase awal selain tidak adanya
pembahasan penentuan tata batas pun survey lokasi dilakukan dengan
asal main mamancang patok meski dalam lahan garap warga.
Sialnya hal ini melibatkan pegawai rendahan dari dinas terkait tentu saja atas perintah bosnya.
Kegiatan awal yang sudah menjadi tradisi bisnis kapling ruang ini mudah ditebak juntrungnya
yaitu menggiring masyarakat pada dimensi permasalahan akan status tanah dimata hukum negara.
Wajar saja karena hal itu merupakan kebutuhan dasar investasi perkebunan skala besar—
sebesar daya rusak terhadap tatanan ekosistem sosial kepulauan kecil
yang hanya membuat tebal saku para surveyer kehutanan.
Kebutuhan selanjutnya adalah polaritas pemukim.
kewenangan perusahaan untuk menggusur kebun-kebun masyarakat desa di Gane Barat dan Gane Timur.”

Fakta yang terjadi di Desa Gane Dalam adalah ketika proses sosialisasi,
masyarakat telah diperhadapkan pada
kondisi dimana Pemerintah Desa dan Kecamatan “sudah terbeli”.
Mereka dijadikan sebagai alat dukung upaya PT. Korindo dalam menjalankan proses sosialisasi
(baca: penipuan dan pembodohan) yang dilakukan dengan cara mengobral janji-janji pembangunan serta iming-iming “bantuan naik haji”, dan “upah kerja yang tinggi”.
 Semua demi tujuan selain agar masyarakat tergiur melepaskan lahannya
dan menjadi buruh perkebunan juga guna menciptakan kondisi dimana warga terpolarisasi.
Tidak jarang adu mulut hingga perkelahian terjadi antar tetangga
saat mereka terpisahkan menjadi dua blok identitas “penolak” dan “pendukung” investasi perkebunan kelapa sawit hingga sekarang. Yah, modus operandi untuk memecah belah persatuan
dan kerukunan masyarakat memang selalu sukses dipraktekan
sejak diperkenalkan kompeni VOC dalam kebijakan politik pecah belahnya, devide et impera.
Kebutuhan berikut dan yang paling vital yaitu land clearing. 

Penggusuran. Dan yang paling menjengkelkan adalah penimbunan
badan sungai yang menjadi tumpuan sumber air warga saat dikebun.”
Upaya masayarakat Gane melintasi lautan untuk mencari keadilan
di kantor Pemda Halsel selalu gagal di hadiri Bupati.
Dimana dalam setiap ikhtiar membangun dialog dengan intansi terkait,
Kapolres, Dandim, Danpos selalu berakhir dengan kegagalan.
Hal itu terjadi karena pencarian solusi selalu mengarah pada upaya persuasif terhadap warga
untuk menerima apa yang mereka tuntut.
Hingga saat 13 warga Desa Gane Dalam dikriminalisasi selama 2 bulan
hanya karena memprotes penggusuran kebun dengan menutup jalan logging perusahaan.
Sementara itu mereka yang enggan melepaskan lahannya dan memilih mengais rejeki
dari kebun tanaman tahunan dan bulanan  senantiasa diintimidasi
oleh oknum aparat kepolisian Polres Halsel yang “dibeli” PT. Korindo untuk mengawal operator alat berat.                                                                             
  Bagaimana tidak, dalam setiap kali bulldozer akan menggusur
lahan garap mereka mesti diawali dengan bunyi tembakan.
Cara-cara kuno ini diguna sebagai ‘psiko teror’mencegah korban
berindak diluar toleransi hukum negara.
Dari rentetan insiden konflik yang melilit warga pemukim pesisir Teluk Gane itu,
kini mereka tengah bekerja keras menyelamatkan ruang produktifitasnya
dari cengkeraman kuasa modal korporatokrasi, PT. Korindo dan Pemda Halsel,
Dengan melakukan okupasi areal persemaian bibit sawit, membuat penganan,
dan beberapa kerajinan dengan bahan alam 
untuk menunjang produksi ekonomi rumah tangga.
Oleh karena itu kami mengabarkan hal ini kepada kamu untuk
berpartisipasi memberi du kungan dan menunjang upaya penyelamatan
yang dilakukan oleh “masyarakat penolak sawit di Desa Gane Dalam, Desa Gane Luar, Desa Sekely, Desa Jibubu, dan Desa Yamli.” 
Panjang umur Gane Berlawan!















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Coconut Revolution

Kenapa Aku Bukan Kapitalis dan Bukan Marxis. Revolusi dan Indian Amerika